Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola RSUD OKU TIMUR sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Adapun visi misi RSUD OKU TIMUR:
VISI RSUD OKU TIMUR
MISI RSUD OKU TIMUR
MOTO RSUD OKU TIMUR: MELAYANI DENGAN HATI