Berdasarkan Peraturan Bupati OKU TIMUR Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja dan Tata Kelola Organisasi Bersifat Khusus Pada RSUD OKU TIMUR
RSUD OKU TIMUR adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelengaraan pelayanan kesehatan daerah;
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) RSUD OKU TIMUR memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian;
RSUD OKU TIMUR dipimpin oleh seorang direktur yang merupakan seorang tenaga medis dan mempunyai kemampuan serta keahlian dibidang kesehatan;
Direktur sebagaimana tersebut dalam ayat (3) bertanggung jawab kepada kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit;
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
TUGAS DAN FUNGSI RSUD OKU TIMUR
Tugas dan Fungsi
Pasal 5 – Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan penunjang medis lainnya.
Pasal 6 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perorangan di Rumah Sakit; b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan kebutuhan medis; d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan di Rumah Sakit; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Kesehatan perorangan di Rumah Sakit; f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Tata Hubungan Kerja Pasal 7
Sebagai organisasi yang bersifat khusus hubungan kerja antara RSUD OKU TIMUR dengan dinas bersifat koordinasi;
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan daerah;
Perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari tugas dan fungsi dinas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesehatan di daerah.
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 8
Organisasi RSUD OKU TIMUR mengikuti klasifikasi rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
Organisasi RSUD disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja;
Struktur organisasi RSUD harus membagi habis tugas dan fungsi.