

RSUD OKU TIMUR merupakan Rumah Sakit Rujukan Utama di Kabupaten OKU TIMUR yang berlokasi di Belitang, OKU TIMUR. Fakta menariknya merupakan satu-satunya RSUD Rujukan Utama di Provinsi Sumatera Selatan yang Bukan Berlokasi di Ibukota Kabupaten.
Persiapan Pembentukan RSUD OKU Timur dilakukan sebelum pemekaran Kab. OKU sesuai dengan SK Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kab. OKU.
RSUD OKU TIMUR berdiri pada 25 Juni 2004, dengan nama RSUD Gumawang (SK Kemenkes RI No. 754/MENKES/SK/VI/2004). Sebelumnya merupakan peningkatan status dari Puskesmas Rawat Inap Gumawang menjadi RSUD Gumawang kelas D.Surat Menteri Kesehatan RI, No : 829/MENKES/SK/IX/2008, tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Gumawang menjadi RSUD OKU TIMUR. Peningkatan Kelas RSUD OKU TIMUR dari kelas D menjadi kelas C berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI, No : 996/MenKes/SK/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008.
Akreditasi Awal RSUD OKU TIMUR adalah Tingkat Dasar Sesuai dengan SK Kemenkes Repulik Indonesia Pada Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Bupati OKU TIMUR Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penetapan RSUD OKU TIMUR sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur
Nomor Kode RS : 16.01.0.82
Jenis Rumah Sakit : Pemerintah Daerah
Kelas : C
Alamat : JL. Raya Belitang Rasuan No.1 Desa Tulus Ayu Kecamatan. Belitang Madang Raya Kab. OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan
Kode Pos: 32382
Email : kab.rsudokutimur@gmail.com
Website : rsudokut.okutimurkab.go.id
Luas tanah : 4.000 m
Luas bangunan : 5.894,56 m2
Berupa Komplek Bangunan
KEDUDUKAN RSUD OKU TIMUR BERDASARKAN PERATURAN BUPATI OKU TIMUR NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI RSUD OKU TIMUR
VISI MISI RSUD OKU TIMUR
Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola RSUD OKU TIMUR
VISI RSUD OKU TIMUR
MISI RSUD OKU TIMUR
TUGAS DAN FUNGSI RSUD OKU TIMUR
Tugas dan Fungsi
Pasal 5
– Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan penunjang medis lainnya.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perorangan di Rumah Sakit;
b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan kebutuhan medis;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan di Rumah Sakit;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Kesehatan perorangan di Rumah Sakit;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Tata Hubungan Kerja
Pasal 7
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8