PPID RSUD OKU Timur mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
- Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik.
- Mengelola keberatan atas pelayanan informasi publik.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi.
- Menyusun laporan pelayanan informasi publik.
TUGAS UTAMA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID) RSUD OKU TIMUR
- Atasan/Pembina PPID : Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan pelayanan informasi
- Ketua PPID : Mengelola dan mengoordinasikan pelayanan informasi publik
- Sekretariat PPID : Mendukung administrasi, surat-menyurat, dan koordinasi PPID
- PPID Pelaksana : Membantu dan mengelola informasi pada unit/bidang masing-masing
- Bidang Pelayanan Informasi : Menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi
- Bidang Pengelolaan Data & Kualifikasi Informasi : Menghimpun, mengolah, dan memperbarui informasi
- Bidang Dokumentasi & Arsip : Menata, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi
- Bidang Fasilitas dan Sengketa Informasi : Mempersiapkan dan menangani sengketa informasi