Sabtu, 24 Oktober 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

2025 – LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK RSUD OKU TIMUR

2025 - LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK RSUD OKU TIMUR
2025 - LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK RSUD OKU TIMUR
Tersalin

PPID RSUD OKU TIMUR

Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi

    Pelayanan informasi publik RSUD OKU Timur dilaksanakan melalui:

    1. Ruang layanan informasi PPID.
    2. Pelayanan langsung di lingkungan RSUD OKU Timur.
    3. Media elektronik/website resmi rumah sakit.
    4. Surat elektronik (email) layanan informasi.
    5. Media komunikasi resmi lainnya.

    Sumber Daya Manusia Pengelola Informasi

              Pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh PPID RSUD OKU Timur yang terdiri dari:

    • Atasan PPID.
    • PPID.
    • Petugas layanan informasi.
    • Unit kerja terkait penyedia informasi.

    PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    1. Jumlah Permohonan Informasi
    UraianJumlah
    Jumlah permohonan informasi yang diterima0 permohonan
    Permohonan informasi yang dipenuhi0 permohonan
    Permohonan informasi ditolak0 permohonan
    Permohonan dalam proses0 permohonan
    Permohonan yang diajukan keberatan0 permohonan

    2. Rincian Pelayanan Informasi

    Tanggal PermohonanInformasi yang DimohonStatus PenyelesaianKeterangan
    NIHILNIHILNIHILNIHIL

    PENANGANAN KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI

    Selama Periode Pelaporan

    UraianJumlah
    Jumlah pengajuan keberatan0 laporan
    Keberatan yang diselesaikan oleh Atasan PPID0 laporan
    Sengketa informasi ke Komisi Informasi0 laporan
    Putusan sengketa informasi0 laporan

    DAFTAR INFORMASI PUBLIK

      PPID RSUD OKU Timur telah melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), meliputi:

      1. Informasi berkala.
      2. Informasi setiap saat.
      3. Informasi serta-merta.
      4. Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

      KENDALA PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

                  Dalam pelaksanaan layanan informasi publik terdapat beberapa kendala, antara lain:

        1. Belum optimalnya pemahaman seluruh unit kerja mengenai keterbukaan informasi publik.
        2. Perlunya peningkatan pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
        3. Perlunya penguatan sarana dan prasarana layanan informasi.

        UPAYA PENINGKATAN LAYANAN

          Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik:

          1. Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
          2. Meningkatkan koordinasi PPID dengan seluruh unit kerja.
          3. Melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada pegawai.
          4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi berbasis elektronik.