

1. Mengajukan permohonan sengketa
Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi yang berwenang setelah menerima keputusan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan atau setelah batas waktu pemberian tanggapan berakhir sesuai ketentuan.
2. Batas waktu pengajuan
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan tertulis Atasan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan oleh Atasan PPID.
3. Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat disampaikan:
a) Datang langsung ke kantor Komisi Informasi;
b) Mengajukan surat permohonan secara tertulis;
c) Melalui surat elektronik (email) atau media daring yang disediakan, seperti aplikasi SIMSI apabila tersedia.
4. Melengkapi persyaratan administrasi
Pemohon melampirkan:
a) Formulir atau surat permohonan penyelesaian sengketa;
b) Fotokopi identitas pemohon;
c) Salinan permohonan informasi kepada Badan Publik;
d) Bukti penerimaan permohonan informasi;
e) Salinan tanggapan Badan Publik (apabila ada);
f) Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID;
g) Bukti penyampaian keberatan;
h) Salinan keputusan Atasan PPID (apabila ada).
5. Registrasi Permohonan
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Komisi Informasi akan melakukan registrasi dan memberikan nomor registrasi sengketa kepada pemohon.
6. Proses Penyelesaian Sengketa
a) Komisi Informasi mulai memproses sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
b) Penyelesaian sengketa diawali melalui mediasi.
c) Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi hingga diterbitkan putusan Komisi Informasi.
7. Upaya hukum
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
