

Berikut tata cara permohonan informasi keterbukaan publik di RSUD OKU Timur yang mengacu pada mekanisme layanan informasi publik rumah sakit dan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik:
1. Siapkan permohonan informasi
Dengan mencantumkan:
2. Sampaikan permohonan
Permohonan dapat diajukan kepada petugas layanan informasi/PPID rumah sakit melalui:
3. Registrasi permohonan
Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.
4. Proses oleh PPID
PPID akan memeriksa:
5. Pemberian tanggapan
6. Pemberian informasi
Apabila permohonan dikabulkan, informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik, salinan elektronik, atau kesempatan untuk melihat dokumen. Pemohon hanya dapat dikenakan biaya penggandaan atau pengiriman apabila ada.
7. Keberatan
Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
