

A. Objek Pengaduan
Pengaduan dapat diajukan apabila terdapat dugaan:
– Penyalahgunaan wewenang.
– Penyimpangan prosedur pelayanan.
– Pungutan liar (pungli).
– Gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.
– Maladministrasi.
– Konflik kepentingan.
– Pelanggaran disiplin atau kode etik.
– Tindakan diskriminatif dalam pelayanan.
– Pelanggaran lain yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai dalam pelaksanaan tugas.
B. Cara Menyampaikan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke Unit Pengaduan atau PPID RSUD OKU Timur.
2. Surat tertulis.
3. Email resmi RSUD OKU Timur.
4. Kotak saran/pengaduan.
5. Kanal pengaduan elektronik yang disediakan oleh RSUD OKU Timur atau Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
C. Persyaratan Pengaduan
Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:
1. Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku).
2. Nomor telepon atau alamat yang dapat dihubungi.
3. Identitas pejabat atau pegawai yang dilaporkan (apabila diketahui).
4. Uraian kejadian secara jelas.
5. Waktu dan tempat kejadian.
6. Bukti pendukung apabila tersedia.
D. Prosedur Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan diterima dan dicatat dalam register pengaduan.
2. Petugas melakukan verifikasi administrasi terhadap pengaduan.
3. Pengaduan yang memenuhi persyaratan diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
4. Dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan data sesuai kebutuhan.
5. Hasil pemeriksaan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pelapor memperoleh informasi mengenai status atau hasil penanganan pengaduan sesuai ketentuan dan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi yang dilindungi.
E. Perlindungan Pelapor
RSUD OKU Timur berkomitmen:
1. Menjaga kerahasiaan identitas
pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan perlakuan yang
adil dan objektif dalam penanganan setiap pengaduan.
3. Menindaklanjuti setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan secara profesional dan akuntabel.
F. Ketentuan
1. Pengaduan harus disampaikan
dengan itikad baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pengaduan yang tidak disertai informasi yang memadai dapat diminta untuk dilengkapi.
3. Pengaduan yang terbukti mengandung informasi palsu atau fitnah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
