Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – PENGUJIAN KONSEKUENSI

SPO - PENGUJIAN KONSEKUENSI
SPO - PENGUJIAN KONSEKUENSI
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

1. PENGERTIAN

Proses untuk menentukan apakah suatu informasi publik dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan secara saksama dampak yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih besar atas keterbukaan informasi.

2. TUJUAN

1. Menjadi pedoman bagi PPID RSUD OKU Timur dalam melakukan pengujian konsekuensi.
2. Menjamin penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan.
3. Menjamin adanya pertimbangan yang jelas mengenai akibat apabila informasi dibuka kepada publik.
4. Mencegah terjadinya penolakan informasi secara sewenang-wenang.
5. Melindungi informasi yang memang wajib atau dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Menjamin tersedianya dokumentasi pengujian konsekuensi sebagai bukti akuntabilitas PPID.

3. KEBIJAKAN

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

4. PROSEDUR

Lembar Pengujian Konsekuensi, yang memuat:
A. Nomor dokumen.

B. Identitas informasi yang diuji.

C. Unit kerja yang menguasai informasi.

D. Uraian informasi.

E. Dasar hukum pengecualian.

F. Pasal/ketentuan yang digunakan.

G. Konsekuensi apabila informasi dibuka.

H. Kepentingan publik yang perlu dilindungi.

I. Pertimbangan PPID.

J. Kesimpulan hasil pengujian.

K. Status informasi:
– terbuka;
– dikecualikan seluruhnya; atau
– dikecualikan sebagian.

L. Jangka waktu pengecualian apabila ditentukan.

M. Tanggal pelaksanaan pengujian.

N. Nama dan jabatan pejabat/tim yang melakukan pengujian.

O. Pengesahan Atasan PPID sesuai ketentuan.

5. UNIT TERKAIT

– Direktur RSUD OKU Timur.
– Atasan PPID.
– PPID RSUD OKU Timur.
– Unit penghasil informasi.
– Bagian Tata Usaha/Administrasi.