

1. PENGERTIAN
| Proses untuk menentukan apakah suatu informasi publik dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan secara saksama dampak yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih besar atas keterbukaan informasi. |
2. TUJUAN
| 1. Menjadi pedoman bagi PPID RSUD OKU Timur dalam melakukan pengujian konsekuensi. 2. Menjamin penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan. 3. Menjamin adanya pertimbangan yang jelas mengenai akibat apabila informasi dibuka kepada publik. 4. Mencegah terjadinya penolakan informasi secara sewenang-wenang. 5. Melindungi informasi yang memang wajib atau dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Menjamin tersedianya dokumentasi pengujian konsekuensi sebagai bukti akuntabilitas PPID. |
3. KEBIJAKAN
4. PROSEDUR
| Lembar Pengujian Konsekuensi, yang memuat: A. Nomor dokumen. B. Identitas informasi yang diuji. C. Unit kerja yang menguasai informasi. D. Uraian informasi. E. Dasar hukum pengecualian. F. Pasal/ketentuan yang digunakan. G. Konsekuensi apabila informasi dibuka. H. Kepentingan publik yang perlu dilindungi. I. Pertimbangan PPID. J. Kesimpulan hasil pengujian. K. Status informasi: – terbuka; – dikecualikan seluruhnya; atau – dikecualikan sebagian. L. Jangka waktu pengecualian apabila ditentukan. M. Tanggal pelaksanaan pengujian. N. Nama dan jabatan pejabat/tim yang melakukan pengujian. O. Pengesahan Atasan PPID sesuai ketentuan. |

5. UNIT TERKAIT
| – Direktur RSUD OKU Timur. – Atasan PPID. – PPID RSUD OKU Timur. – Unit penghasil informasi. – Bagian Tata Usaha/Administrasi. |