

1. PENGERTIAN
| Pengajuan keberatan pelayanan informasi publik adalah hak pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID apabila pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. TUJUAN
| Sebagai pedoman dalam menerima, mencatat, memproses, dan menyelesaikan keberatan atas pelayanan informasi publik secara tertib, transparan, dan akuntabel. |
3. KEBIJAKAN
4. PROSEDUR
| ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila: 1. Penolakan atas permintaan informasi publik. 2. Tidak disediakannya informasi yang diminta. 3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi. 4. Permintaan informasi tidak dipenuhi sesuai permohonan. 5. Pengenaan biaya yang tidak wajar. 6. Penyampaian informasi melebihi batas waktu pelayanan. 7. Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |

5. UNIT TERKAIT
| – Direktur RSUD OKU Timur. – Atasan PPID. – PPID RSUD OKU Timur. – Unit penghasil informasi. – Bagian Tata Usaha/Administrasi. |