Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

SPO - PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
SPO - PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

1. PENGERTIAN

Pengajuan keberatan pelayanan informasi publik adalah hak pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID apabila pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. TUJUAN

Sebagai pedoman dalam menerima, mencatat, memproses, dan menyelesaikan keberatan atas pelayanan informasi publik secara tertib, transparan, dan akuntabel.

3. KEBIJAKAN

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

4. PROSEDUR

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
1. Penolakan atas permintaan informasi publik.
2. Tidak disediakannya informasi yang diminta.
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
4. Permintaan informasi tidak dipenuhi sesuai permohonan.
5. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
6. Penyampaian informasi melebihi batas waktu pelayanan.
7. Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. UNIT TERKAIT

– Direktur RSUD OKU Timur.
– Atasan PPID.
– PPID RSUD OKU Timur.
– Unit penghasil informasi.
– Bagian Tata Usaha/Administrasi.