Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

SPO - PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
SPO - PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

1. PENGERTIAN

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi publik yang dikuasai dan dikelola oleh RSUD OKU Timur serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutakhiran DIP adalah kegiatan memperbarui, menambah, menghapus, atau memperbaiki informasi dalam DIP sesuai perubahan tugas, fungsi, kegiatan, regulasi, dan kebutuhan pelayanan informasi publik.

2. TUJUAN

Sebagai pedoman bagi PPID RSUD OKU Timur dalam melakukan:
– Inventarisasi informasi publik.
– Pengelompokan informasi publik.
– Penetapan Daftar Informasi Publik.
– Pembaruan informasi secara berkala.
– Penyediaan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.

3. KEBIJAKAN

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

4. PROSEDUR

A. Inventarisasi Informasi Publik
– PPID meminta setiap unit kerja menyampaikan daftar informasi yang dikuasai.
– Unit kerja melakukan identifikasi dokumen/informasi yang dihasilkan atau dikelola.
– Informasi dikumpulkan dan disampaikan kepada PPID untuk dilakukan pengolahan.

B. Klasifikasi Informasi
PPID melakukan pengelompokan informasi berdasarkan kategori:

1. Informasi Berkala
– Profil rumah sakit.
– Struktur organisasi.
– Program dan kegiatan.
– Laporan kinerja.
– Standar pelayanan.

2. Informasi Setiap Saat
– SOP pelayanan.
– Regulasi internal.
– Prosedur permohonan informasi.
– Daftar Informasi Publik.

3. Informasi Serta Merta
– Informasi keadaan darurat.
– Gangguan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat.

4. Informasi yang Dikecualikan
– Informasi yang tidak dapat dibuka berdasarkan hasil uji konsekuensi dan peraturan perundang-undangan.

5. UNIT TERKAIT

– Direktur RSUD OKU Timur.
– Atasan PPID.
– PPID RSUD OKU Timur.
– Unit penghasil informasi.
– Bagian Tata Usaha/Administrasi.