Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – PENDOKUMENTASIAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

SPO - PENDOKUMENTASIAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SPO - PENDOKUMENTASIAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

1. PENGERTIAN

Rangkaian kegiatan menerima, mencatat, memverifikasi, mengarsipkan, memproses, dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi publik yang disampaikan oleh masyarakat kepada PPID RSUD OKU Timur, baik secara langsung maupun melalui media layanan informasi yang tersedia.

2. TUJUAN

1. Menjadi pedoman bagi petugas PPID RSUD OKU Timur dalam mendokumentasikan setiap permohonan informasi publik.
2. Menjamin setiap permohonan informasi publik tercatat dan dapat ditelusuri.
3. Menjamin tersedianya bukti administrasi pelayanan informasi publik.
4. Mendukung pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
5. Memenuhi standar pelayanan dan dokumentasi PPID.
6, Menyediakan data yang diperlukan untuk monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pemeriksaan pelayanan informasi publik.

3. KEBIJAKAN

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

4. PROSEDUR

5. UNIT TERKAIT

– Direktur RSUD OKU Timur.
– Atasan PPID.
– PPID RSUD OKU Timur.
– Unit penghasil informasi.
– Bagian Tata Usaha/Administrasi.