Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

SPO - MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SPO - MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

    1. PENGERTIAN

    Pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan RSUD OKU Timur sebagai Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar layanan informasi publik, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

    2. TUJUAN

    Menjadi pedoman dalam penyusunan, penetapan, publikasi, dan pelaksanaan Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.Menjamin tersedianya komitmen tertulis RSUD OKU Timur dalam memberikan pelayanan informasi publik.Menjamin masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas RSUD OKU Timur.Menjamin pelayanan informasi publik dilakukan secara mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.Mendukung pemenuhan standar layanan informasi publik oleh PPID RSUD OKU Timur.Menjadi dasar monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.

    3. KEBIJAKAN

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
    • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
    • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

    4. PROSEDUR

    Memenuhi prinsip:

    KomitmenPelaksanaan
    KeterbukaanInformasi publik yang wajib tersedia diumumkan
    AksesibilitasInformasi mudah diakses masyarakat
    Ketepatan waktuPermohonan diproses sesuai ketentuan
    KesederhanaanProsedur pelayanan mudah dipahami
    TransparansiPersyaratan dan prosedur diinformasikan
    AkuntabilitasSetiap pelayanan didokumentasikan
    Non-diskriminasiPelayanan diberikan tanpa diskriminasi
    Perlindungan informasiData pribadi dan informasi yang dikecualikan dilindungi
    PengaduanTersedia mekanisme pengaduan/keberatan
    EvaluasiPelayanan informasi dievaluasi secara berkala

    5. UNIT TERKAIT

    – Direktur RSUD OKU Timur.
    – Atasan PPID.
    – PPID RSUD OKU Timur.
    – Unit penghasil informasi.
    – Bagian Tata Usaha/Administrasi.