Minggu, 23 Agustus 2026
Menu Utama
TELP. RSUD OKU TIMUR
Alamat / Address
Jl. Raya Belitang-Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
00:00 - 23:59 WIB
WhatsApp

SPO – PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

SPO - PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SPO - PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Tersalin
Agustus 21, 2026 / PPID - SPO PPID

1. PENGERTIAN

Permintaan Informasi Publik adalah permohonan yang disampaikan oleh setiap orang kepada RSUD OKU Timur sebagai badan publik untuk memperoleh informasi yang dikuasai atau dikelola oleh rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. TUJUAN

Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan permintaan informasi publik agar berjalan secara transparan, cepat, tepat, akurat, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

3. KEBIJAKAN

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Direktur RSUD OKU Timur Nomor 445 / 211.e / KPTS / RSUD / I / 2026, Tanggal 23 Januari 2026 tentang Penunjukan PPID.

4. PROSEDUR

A. Pengajuan Permintaan Informasi

Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID RSUD OKU Timur melalui:
1. Datang langsung ke ruangan layanan informasi;
2. Surat tertulis;
3. Email/layanan elektronik resmi;
4. Media layanan informasi yang tersedia.

Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang memuat:
– Nama pemohon;
– Nomor identitas (sesuai ketentuan);
– Alamat/kontak yang dapat dihubungi;
– Informasi yang diminta;
– Tujuan penggunaan informasi (apabila diperlukan);
– Cara memperoleh informasi yang diinginkan.

5. UNIT TERKAIT

– Direktur RSUD OKU Timur.
– Atasan PPID.
– PPID RSUD OKU Timur.
– Unit penghasil informasi.
– Bagian Tata Usaha/Administrasi.