

1. PENGERTIAN
| Permintaan Informasi Publik adalah permohonan yang disampaikan oleh setiap orang kepada RSUD OKU Timur sebagai badan publik untuk memperoleh informasi yang dikuasai atau dikelola oleh rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. TUJUAN
| Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan permintaan informasi publik agar berjalan secara transparan, cepat, tepat, akurat, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. |
3. KEBIJAKAN
4. PROSEDUR
| A. Pengajuan Permintaan Informasi Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID RSUD OKU Timur melalui: 1. Datang langsung ke ruangan layanan informasi; 2. Surat tertulis; 3. Email/layanan elektronik resmi; 4. Media layanan informasi yang tersedia. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang memuat: – Nama pemohon; – Nomor identitas (sesuai ketentuan); – Alamat/kontak yang dapat dihubungi; – Informasi yang diminta; – Tujuan penggunaan informasi (apabila diperlukan); – Cara memperoleh informasi yang diinginkan. |

5. UNIT TERKAIT
| – Direktur RSUD OKU Timur. – Atasan PPID. – PPID RSUD OKU Timur. – Unit penghasil informasi. – Bagian Tata Usaha/Administrasi. |