Telepon | 0735 - 4531945 |
085382592780085382592780 | |
kab.rsudokutimur@gmail.com |
Kasubbag Kepegawaian – Dian Novita, SE, MM.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD OKU TIMUR
Kasubbag Kepegawaian dibidangi oleh Kepala Bagian Tata Usaha memiliki tugas:
– menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan dan bahan kerja;
– melaksanakan administrasi kepegawaian, menyusun dan memelihara data-data kepegawaian, daftar urut kepangkatan, formasi dan bezetting pegawai, buku induk pegawai, dan laporan kepegawaian sesuai dengan ketentuan
– peraturan perundang-undangan yang mempersiapkan usul-usul pemberian berlaku;
hukuman jabatan, bebas tugas, mutasi dan lain-lain yang berhubungan dengan promosi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– mempersiapkan usulan pemberian gaji insentif, pesangon, cuti, pensiun, jaminan kesehatan keselamatan kerja, kesejahteraan dan lain-lain yang berhubungan dengan hak pegawai;
– membuat usulan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
– memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
– mengiventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan;
– melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya sesuai bidang tugasnya;
– mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas serta Standar Pelayanan Minimal Kepegawaian;