

1. PENGERTIAN
| Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi publik yang dikuasai dan dikelola oleh RSUD OKU Timur serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran DIP adalah kegiatan memperbarui, menambah, menghapus, atau memperbaiki informasi dalam DIP sesuai perubahan tugas, fungsi, kegiatan, regulasi, dan kebutuhan pelayanan informasi publik. |
2. TUJUAN
| Sebagai pedoman bagi PPID RSUD OKU Timur dalam melakukan: – Inventarisasi informasi publik. – Pengelompokan informasi publik. – Penetapan Daftar Informasi Publik. – Pembaruan informasi secara berkala. – Penyediaan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat. |
3. KEBIJAKAN
4. PROSEDUR
| A. Inventarisasi Informasi Publik – PPID meminta setiap unit kerja menyampaikan daftar informasi yang dikuasai. – Unit kerja melakukan identifikasi dokumen/informasi yang dihasilkan atau dikelola. – Informasi dikumpulkan dan disampaikan kepada PPID untuk dilakukan pengolahan. B. Klasifikasi Informasi PPID melakukan pengelompokan informasi berdasarkan kategori: 1. Informasi Berkala – Profil rumah sakit. – Struktur organisasi. – Program dan kegiatan. – Laporan kinerja. – Standar pelayanan. 2. Informasi Setiap Saat – SOP pelayanan. – Regulasi internal. – Prosedur permohonan informasi. – Daftar Informasi Publik. 3. Informasi Serta Merta – Informasi keadaan darurat. – Gangguan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat. 4. Informasi yang Dikecualikan – Informasi yang tidak dapat dibuka berdasarkan hasil uji konsekuensi dan peraturan perundang-undangan. |

5. UNIT TERKAIT
| – Direktur RSUD OKU Timur. – Atasan PPID. – PPID RSUD OKU Timur. – Unit penghasil informasi. – Bagian Tata Usaha/Administrasi. |