

1. PENGERTIAN
| Rangkaian kegiatan menerima, mencatat, memverifikasi, mengarsipkan, memproses, dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi publik yang disampaikan oleh masyarakat kepada PPID RSUD OKU Timur, baik secara langsung maupun melalui media layanan informasi yang tersedia. |
2. TUJUAN
| 1. Menjadi pedoman bagi petugas PPID RSUD OKU Timur dalam mendokumentasikan setiap permohonan informasi publik. 2. Menjamin setiap permohonan informasi publik tercatat dan dapat ditelusuri. 3. Menjamin tersedianya bukti administrasi pelayanan informasi publik. 4. Mendukung pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. 5. Memenuhi standar pelayanan dan dokumentasi PPID. 6, Menyediakan data yang diperlukan untuk monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pemeriksaan pelayanan informasi publik. |
3. KEBIJAKAN
4. PROSEDUR

5. UNIT TERKAIT
| – Direktur RSUD OKU Timur. – Atasan PPID. – PPID RSUD OKU Timur. – Unit penghasil informasi. – Bagian Tata Usaha/Administrasi. |