


PPID RSUD OKU TIMUR
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sesuai amanat UU KIP, PPID merupakan pejabat atau unit resmi di sebuah badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan layanan informasi kepada publik. Peran utama PPID mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID bertindak sebagai satu pintu layanan sehingga permohonan informasi tidak harus melalui banyak jalur birokrasi.
Dasar hukum dari pembentukan PPID dan PPID Pelaksana adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya. Undang-undang ini memberikan landasan legal bagi setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik secara transparan hingga setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi dengan mekanisme yang sederhana.
PPID RSUD OKU Timur mempunyai Tugas dan Fungsi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DOKUMEN PPID RSUD OKU TIMUR
FORM LAYANAN INFORMASI