
Telepon | 0735 - 4531945 |
085382592780085382592780 | |
kab.rsudokutimur@gmail.com |
Kasubbag Umum dan Humas
Kepala Sub Bagian Umum dan Humas RSUD OKU TIMUR
Kepala Sub Bagian Umum dan Humas RSUD OKU TIMUR dibidangi oleh Kepala Bagian Tata Usaha memiliki tugas:
– menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan dan bahan kerja;
– menyelenggarakan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;
– menyiapkan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan hubungan antar lembaga;
– pembinaan hubungan dengan pihak ketiga dan penyelenggaraan informasi dan publikasi;
– costumer care, pelayanan pengaduan, survey kepuasan pelanggan dan pengembangan jaringan pemasaran;
– menyiapkan dan melaksanakan sistem dan prosedur untuk melaksanakan kegiatan pemasaran dan peningkatan citra pelayanan;
– menyiapkan SPO yang diperlukan untuk pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan humas dan pemasarannya;
– mengkoordinasikan petugas keamanan, cleaning service, dan parkir serta unit-unit terkait yang berhubungan dengan kerumahtanggaan rumah sakit;
– memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
– menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan;
– melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasanya sesuai bidang tugasnya;
– mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas serta Standar Pelayanan Minimal Umum dan Humas;
– Promosi kesehatan.
Kasubbag Umum dan Humas membawahi:
– Petugas Keamanan
– Petugas Kebersihan
– Petugas Parkir