Telepon | 0735 - 4531945 |
085382592780085382592780 | |
kab.rsudokutimur@gmail.com |
Kasi Perencanaan dan Program – Fikriansyah, ST, MT.
Kepala Seksi Perencanaan dan Program RSUD OKU TIMUR
Kasi Perencanaan dan Program dibidangi oleh Kepala Bidang Keuangan memiliki tugas:
– menyusun rencana kegiatan dan bahan kerja;
– mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan anggaran, standar operating prosedur, mengumpulkan dan mendokumentasikan standar pelayanan minimal, menyusun renstra, renja, menyusun profil RSUD OKU TIMUR dan master plan;
– mengakomodir seluruh usulan kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan, bahan dan kebutuhan lainnya.
– Melaksanakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja;
– Melaksanakan perubahan dan pergeseran anggaran;
– Mengadakan evaluasi dan penyusunan laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
– memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
– menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya sesuai bidang tugasnya;
– Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas serta Standar Pelayanan Minimal Perencanaan dan Program