
WILAYAH BEBAS GRATIFIKASI RSUD OKU TIMUR
RSUD OKU TIMUR, Belitang – Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Gratifikasi
Sesuai Peraturan Direktur RSUD OKU TIMUR, Nomor 445 / 3366 / RSUD-1 / XI / 2025 Tanggal 24 November 2025, tentang Pengendalian Gratifikasi RSUD OKU TIMUR.
Peraturan ini berlaku pada seluruh Karyawan RSUD OKU TIMUR dan juga Pengunjung Pengguna Layanan RSUD OKU TIMUR
